Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
50 artikel ditemukan
Kejagung menyita Rp1,003 triliun dari PT PSMI atas dugaan korupsi pemanfaatan hutan Lampung.
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali dipanggil Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (8/9/2026).
Kejagung memeriksa 11 saksi kasus dugaan korupsi MBG, pemeriksaan dilakukan 3 September 2026 untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kejagung memeriksa sejumlah pihak swasta dan pengelola yayasan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Langkah hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut menjadi penolakan terhadap praperadilan kedua yang diajukan Febrie dalam perkara yang menjeratnya.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Lodewyk kini mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Kejaksaan Agung kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik Tim 9 memanggil enam orang untuk menggali informasi yang dinilai berkaitan dengan konstruksi perkara dan dugaan aliran aset.
Kasus korupsi kembali menyeret aparatur yang seharusnya berada di garis depan menjaga penerimaan negara. Kali ini, dua pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan manipulasi ekspor produk pulp PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kejagung menggelar lelang barang sitaan hasil penyidikan Jampidsus era Febrie Ardiansyah, termasuk tanah dan bangunan senilai Rp 9 miliar.
Kejagung membedah dokumen hasil penggeledahan di Bandung dan Jakarta untuk menelusuri aliran dana dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari 80 saksi untuk memperjelas rangkaian perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Tim 9 Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik tidak hanya menggali keterangan Febrie, tetapi juga menelusuri asal-usul sejumlah barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung merahasiakan beberapa detail kasus TPPU Febrie Adriansyah demi kelancaran penyidikan.
Kejagung menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto dalam rangka penyidikan kasus hukum.
Kejagung resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Kejaksaan Agung menyampaikan permohonan maaf terkait eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan pascapenetapan sebagai tersangka.
Kejagung ancam jemput paksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jika kembali mangkir pemeriksaan kasus TPPU baru.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (24/7) melantik dan mengambil sumpah jabatan lima pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan ini menjadi tindak lanjut atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon I Kejaksaan Agung yang telah ditetapkan Predisen Prabowo Subianto beberapa hari lalu.
Pengacara Hotman Paris mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengonfirmasi rencana pemanggilan hukum.
Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari Sembilan jaksa untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pembentukan tim tersebut menandai dimulainya penanganan perkara oleh Kejagung setelah proses penyidikan resmi berada di bawah kewenangannya.
Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik pada Jumat (17/7) melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Tahapan ini menjadi penanda bahwa proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan oleh jaksa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kepolisian. Langkah tersebut menjadi awal penyidikan lanjutan yang kini sepenuhnya ditangani Korps Adhyaksa, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih terus berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terbuka untuk koordinasi dan supervisi kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perjalanan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berkembang begitu cepat dalam beberapa pekan terakhir. Mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan sejumlah lokasi, pelimpahan tiga perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung, hingga munculnya berbagai dinamika yang menjadi perhatian publik.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rangkaian kunjungan ke Markas Besar (Mabes) TNI dan Kejaksaan Agung pada Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah sorotan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Salah satu tersangka, Don Ritto (DR), bahkan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal hingga ditetapkannya pejabat definitif.
. Menurut Mahfud, dinamika antarlembaga penegak hukum seharusnya dimanfaatkan untuk mengungkapkan praktik korupsi, bukan justru saling menutupi.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), menjadi perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, laporan harta kekayaan milik Febrie turut menjadi sorotan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7). Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Kehadiran puluhan prajurit TNI di sekitar rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan tanda tanya di tengah publik. Di saat berbagai isu hukum sedang ramai diperbincangkan, kemunculan personel berseragam di kawasan rumah dinas pejabat Kejaksaan Agung itu tak pelak memantik perhatian.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan pencapaian besar dalam menyelamatkan uang negara melalui penanganan perkara tindak pidana khusus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami temuan sekitar 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga fiktif di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Temuan tersebut dinilai dapat menjadi informasi tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini masih bergulir.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan masih mengkaji permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sany Sanjaya. Hingga kini, belum ada keputusan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka, Sony Sonjaya (SS), resmi ditolak. Penyidik menegaskan, pengungkapan perkara tidak bergantung pada keterangan satu orang tersangka semata.
Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, oleh penyidik Kejaksaan Agung kembali membuka babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain mengungkap bertambahnya daftar nama yang diduga pernah mengajukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga mendalami dugaan proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp300 miliar.
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengungkap fakta baru. Kejaksaan Agung menduga tersangka baru, Glory Harimas Sihombing (GHS), memiliki peran penting dalam mengatur titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga menerima permintaan dari calon mitra yang ingin bergabung dalam program tersebut.
Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS), sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang
Tersangka AM merekayasa Harga Perkiraan Sendiri agar nilai proyek mendekati pagu anggaran Badan Gizi Nasional.
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Ia diduga mengatur mitra dan titik dapur SPPG serta memberikan uang kepada tersangka lain.
Kejaksaan Agung masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menyita handphone, jam tangan, dokumen, dan barang bukti elektronik dari ruang kerja salah satu tersangka. Kejagung juga mendalami kemungkinan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN.
Kejaksaan Agung memastikan tidak semua SPPG di Indonesia terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN. Penyidikan hanya difokuskan pada unit yang ditemukan memiliki indikasi pelanggaran hukum. Kejagung juga menegaskan operasional SPPG yang masih melayani masyarakat tidak akan dihentikan, meski penyidik terus mendalami keterkaitan sejumlah yayasan dengan para tersangka.
Kejagung membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik masih mengembangkan perkara yang telah menjerat Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Selain mendalami dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG, Kejagung juga masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas kebocoran keuangan negara dengan memperkuat BPKP, KPK, dan Kejaksaan Agung. Dalam rapat konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis di Sentul, Prabowo meminta ketiga lembaga menyampaikan kebutuhan mereka kepada pemerintah. Ia menegaskan tidak akan membiarkan uang rakyat dicuri dan siap mendukung penguatan aparat pengawas serta penegak hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus Eks Kepala BGN dan Wakilnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, pagi ini (3/6) Kejagung melakukan penyidikan ke kantaor BGN.
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta tampak lebih sepi dari biasanya saat tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada Selasa (3/6/2026). Sejumlah personel TNI terlihat berjaga di area gedung selama proses pemeriksaan berlangsung.