SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka, Sony Sonjaya (SS), resmi ditolak. Penyidik menegaskan, pengungkapan perkara tidak bergantung pada keterangan satu orang tersangka semata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti yang menjadi dasar dalam mengusut perkara tersebut. Mulai dari keterangan para saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat para ahli.
"Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa dialansir dari kompas (23/6/2026).
Menurut Syarief, penolakan permohonan justice collaborator tidak akan menghambat proses pembuktian karena penyidik bekerja berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan berlangsung.
"Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.
Selain dinilai sebagai pelaku utama, Sony juga dianggap belum memenuhi syarat lain yang diatur dalam ketentuan justice collaborator, yakni mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan kepadanya.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujar Syarief.
Atas dasar itu, Kejagung memutuskan belum dapat mengabulkan permohonan tersebut.
"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," lanjutnya.
Syarief menjelaskan, syarat mengenai bukan sebagai pelaku utama dan adanya pengakuan atas perbuatan merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam penyidikan, Kejagung juga menyimpulkan bahwa Sony memiliki peran sentral dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut.
Meski permohonan justice collaborator ditolak, Syarief memastikan seluruh informasi yang telah diberikan Sony selama pemeriksaan tetap memiliki nilai bagi penyidik. Keterangan tersebut akan terus diuji dan dikembangkan bersama alat bukti lainnya untuk mengungkap perkara secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Informasi yang disampaikan tentu tetap kami hargai dan akan kami dalami untuk membuat perkara ini semakin terang serta menemukan pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat," ujar Syarief.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis hingga kini masih terus dikembangkan oleh Kejagung. Penyidik memastikan proses penelusuran alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan terus dilakukan guna mengungkap keseluruhan konstruksi kasus.

