SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus Eks Kepala BGN dan Wakilnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, pagi ini (3/6) Kejagung melakukan penyidikan ke kantaor BGN. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengungkapkan penyidikan tidak hanya dilakukan di kantor BGN, tetapi juga di rumah para tersangka serta lokasi lain yang masih berkaitan dengan penyidikan. Ia juag menambahkan bahwa penyidikan dilakukan sejak selasas malam (2/6) hingga rabu (3/6). Dalam penyidikan tersebut di temukan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik tidak hanya dilakukan di kantor BGN, tetapi juga di rumah para tersangka serta lokasi lain yang masih berkaitan dengan penyidikan.
"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," kata Syarief.
“ Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP dan Laptop dan lain-lain." tambahnya dikutip dari detik.
Dalam penyidikan yang telah berjalan, Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional program MBG. Salah satu temuan penyidik adalah penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
"Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik markup ditemukan dalam sejumlah pengadaan barang, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi berukuran 75 inci. Nilai pengadaan tersebut berkisar 1 triliun rupiah dan menjadi salah satu fokus penyidik dalam menghitung kerugian negara.
“ Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan Rp. 1 triliun. Pengadaan 32 ribu psang sepatu sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. pengdaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up da pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentua dengan adanya mark up harga.” imbuh Syarief.

