Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Capai Rp18,26 Miliar, Didominasi Aset Tanah dan Bangunan

M Rayhan Wildani K11 Juli 202617.04 WIB
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Capai Rp18,26 Miliar, Didominasi Aset Tanah dan Bangunan

SUARBERITA.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), menjadi perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, laporan harta kekayaan milik Febrie turut menjadi sorotan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode pelaporan tahun 2025, Febrie Adriansyah memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180 atau sekitar Rp18,26 miliar.

Dari total tersebut, sebagian besar kekayaan Febrie berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp14.853.000.000. Aset properti itu tersebar di beberapa daerah dan menjadi komponen terbesar dalam laporan kekayaannya.

Selain aset properti, Febrie juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2.310.000.000. Kendaraan yang tercantum dalam LHKPN terdiri dari beberapa unit mobil dan sepeda motor yang diperoleh dari hasil sendiri.

Tak hanya itu, mantan Jampidsus tersebut juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp60.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp938.445.180, serta harta lainnya senilai Rp100.000.000.

Menariknya, dalam laporan yang disampaikan ke KPK tersebut, Febrie tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang. Dengan demikian, total seluruh aset yang dimilikinya menjadi nilai kekayaan bersih sebesar Rp18,26 miliar.

LHKPN merupakan dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Data tersebut berisi daftar kekayaan yang dimiliki pejabat negara pada saat pelaporan dan tidak serta-merta menjadi indikator adanya pelanggaran hukum.

Meski demikian, seiring status Febrie yang kini telah menjadi tersangka, data LHKPN diperkirakan akan menjadi salah satu dokumen yang dapat dicermati penyidik dalam menelusuri asal-usul aset maupun kemungkinan adanya harta lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum juga masih mendalami dugaan aliran dana, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang kini menjadi salah satu perhatian utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!