SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga memiliki peran dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN,” kata Syarief dilansir dari detik (2/7/2026).
Menurut Kejagung, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu disebut sengaja dibentuk sebagai sarana penjualan food tray kepada para calon mitra SPPG, dengan harga yang telah ditentukan lebih dulu.
Syarief menyebut, harga ompreng tersebut tidak disusun secara wajar, melainkan telah memuat bagian keuntungan yang diduga diperuntukkan bagi LMI agar pengadaan itu bisa disetujui.
“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujarnya.
Meski begitu, Kejagung belum mengungkap besaran uang yang diterima LMI maupun nilai kerugian negara dalam peran spesifik tersebut. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penetapan LMI membuat jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG di BGN bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dengan bertambahnya satu nama baru, kasus MBG kian memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan di tubuh BGN tidak berdiri pada satu titik, melainkan diduga melibatkan rangkaian peran yang saling berkaitan dalam pengadaan dan penunjukan mitra program.
