Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Eks Jampidsus ke Tim 9, Beranggotakan Jaksa Senior

Chaterina R17 Juli 202616.39 WIB
Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Eks Jampidsus ke Tim 9, Beranggotakan Jaksa Senior

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari Sembilan jaksa untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pembentukan tim tersebut menandai dimulainya penanganan perkara oleh Kejagung setelah proses penyidikan resmi berada di bawah kewenangannya.

Tim yang dikenal sebagai Tim 9 akan menangani tiga perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek PLTU PLN, serta PT ASABRI. Penyidikan dilakukan secara terpisah sesuai dengan masing-masing sprindik yang telah diterbitkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih fokus. Menurutnya, tim tersebut berisi sembilan penyidik yang akan dipilih untuk menangani perkara tersebut.

“Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang,” kata Anang Supriatna, dikutip dari Detik.

Susunan Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Sejumlah anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.

Dengan dibentuknya Tim 9, seluruh proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung. Tim inilah yang akan melanjutkan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan para saksi, hingga menentukan langkah hukum berikutnya sesuai perkembangan penyidikan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!