Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kejagung Ungkap Modus Komisaris PT YAT Gelembungkan Harga Motor Listrik di Badan Gizi Nasional

Moh Wasil Haqqullah12 Juni 202622.00 WIB
Kejagung Ungkap Modus Komisaris PT YAT Gelembungkan Harga Motor Listrik di Badan Gizi Nasional

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung terus membongkar skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Penyidik kini membeberkan cara licik yang digunakan oleh pihak vendor dalam memanipulasi anggaran pengadaan kendaraan operasional.

Berdasarkan laporan dari detikNews (12/6/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AM melakukan penggelembungan harga (markup) pada setiap unit motor listrik untuk Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Modus ini dijalankan dengan cara bersekongkol mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama oknum internal Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga nilai kontraknya sengaja dibuat melambung tinggi demi mendekati pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp 1,1 triliun.

Selain rekayasa harga, penyidik menemukan fakta bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi resmi sebagai vendor. Perusahaan tersebut terbukti belum memiliki diler ataupun bengkel aktif di wilayah Indonesia saat proses pengadaan berjalan. Pihak kejaksaan saat ini masih menghitung nominal pasti dari kerugian negara, namun mereka memastikan adanya ketidakwajaran harga akibat penyusunan HPS yang melawan hukum. Kasus ini menyeret AM ke sel tahanan dan memperpanjang daftar tersangka setelah sebelumnya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta beberapa pejabat teras lainnya telah lebih dahulu diamankan terkait penyimpangan logistik program tersebut.

Penetapan tersangka ini mengungkap manipulasi HPS oleh vendor ilegal guna menguras anggaran negara pada proyek pengadaan motor listrik pemerintah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!