Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Lagi-lagi Pejabat Negara Terseret Korupsi, Dua Pemeriksa Pajak Ditahan Kejagung

M Rayhan Wildani K13 Agustus 202612.45 WIB
Lagi-lagi Pejabat Negara Terseret Korupsi, Dua Pemeriksa Pajak Ditahan Kejagung

SUARBERITA.COM - Kasus korupsi kembali menyeret aparatur yang seharusnya berada di garis depan menjaga penerimaan negara. Kali ini, dua pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan manipulasi ekspor produk pulp PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kedua tersangka berinisial BP dan SR disebut terlibat dalam pemeriksaan pajak perusahaan tersebut. Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perkara ini bermula dari dugaan manipulasi nilai produk yang diekspor PT TPL sepanjang 2018 hingga 2025. Produk yang sebenarnya masuk kategori dissolving pulp dengan nilai jual lebih tinggi dilaporkan sebagai jenis pulp yang memiliki harga lebih rendah di pasar internasional.

Kondisi tersebut diduga berdampak pada berkurangnya kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp2 triliun, meski angka tersebut masih akan dihitung dan dikonfirmasi melalui proses audit.

Dalam perkara tersebut, BP disebut berperan dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara SR menangani pemeriksaan pada 2024. Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan sesuai prosedur pemeriksaan pajak.

Kejagung juga menyebut kedua tersangka menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL atas perbuatan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, "Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," ujarnya dikutip dari detik.

Penetapan dua pemeriksa pajak ini kembali menambah daftar pejabat atau aparatur negara yang terseret perkara korupsi. Di tengah tuntutan agar penerimaan negara dijaga dan dikelola secara transparan, kasus ini kembali memperlihatkan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan masih menjadi persoalan serius di lingkungan pemerintahan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!