SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan pencapaian besar dalam menyelamatkan uang negara melalui penanganan perkara tindak pidana khusus. Terhitung sejak 2020 hingga 2026, total kerugian negara yang telah diselamatkan oleh Kejagung yaitu sejumlah Rp131,5 triliun.
Dilansir dari tvOne, hal tersebut disampaikan oleh Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam paparan kinerja di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (24/6).
“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164,89,” ujar Febrie.
Mengacu pada putusan yang telah inkrah, nilai penyelamatan kerugian negara pada 2020 tercatat sebesar Rp8,3 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi Rp22,6 triliun pada tahun 2021, kemudian Rp6,3 triliun pada tahun 2022, Rp24,4 triliun pada tahun 2023, Rp4,6 triliun pada tahun 2024, Rp24,5 triliun pada tahun 2025, dan melonjak menjadi Rp40,5 triliun pada tahun 2026.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa pemulihan keuangan negara dari tahun ke tahun menunjukkan fluktuasi. Menurut Febrie, pencapaian ini mencerminkan keberhasilan Kejagung dalam menyelamatkan uang negara dari perkara korupsi dan tindak pidana khusus yang bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA).
Dengan demikian, Kejagung melalui BPA terus berkomitmen untuk melakukan transparasi tentang proses pengelolaan hingga penyetoran hasil pemulihan aset menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah dalam hal ini selalu meningkatkan kinerja untuk memberantas tindakan yang merugikan negara seperti korupsi.

