SUARBERITA.COM - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengungkap fakta baru. Kejaksaan Agung menduga tersangka baru, Glory Harimas Sihombing (GHS), memiliki peran penting dalam mengatur titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga menerima permintaan dari calon mitra yang ingin bergabung dalam program tersebut.
Glory yang merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara ini. Penyidik menduga ia tidak hanya mengendalikan distribusi titik dapur MBG, tetapi juga memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dilansir dari kompas, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan uang tersebut diduga diberikan secara tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Menurut penyidik, awalnya Glory diminta membantu mencari mitra untuk mendukung pelaksanaan Program MBG. Namun, dalam perjalanannya, ia diduga memperoleh akses khusus untuk menguasai sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya.
Akses tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk menawarkan atau memperjualbelikan titik dapur kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program MBG. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Glory memiliki akses kepada tim verifikator sehingga dapat mengurus proses rollback atau pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasannya.
"Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief.
Kejaksaan Agung menduga uang yang diberikan kepada Dadan berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat memperoleh titik dapur atau menjadi bagian dari program tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Glory dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan Glory, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidik menegaskan penyelidikan belum berhenti. Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.

