Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur Program

M Rayhan Wildani K12 Juni 202618.15 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur Program

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra serta penempatan titik dapur program yang menjadi bagian dari pelaksanaan MBG. Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkembangan terbaru penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

dilansir dari detik, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan AYS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 6 Juni 2026 lalu.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, AYS diduga berperan atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. AYS disebut ditugaskan mencari mitra untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah. Namun dalam perjalanannya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan mitra tersebut. Sony diduga memberikan akses khusus kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi calon mitra MBG.

Melalui akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan program. Tak hanya itu, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi dan disetujui dalam portal resmi MBG diduga dibatalkan statusnya untuk kemudian digantikan pihak lain.

Kejagung juga mengungkap dugaan bahwa AYS memfasilitasi pendaftaran sejumlah SPPG baru meski masa pendaftaran pada portal resmi telah ditutup.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," ujar Syarief.

Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!