Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara PLN hingga ASABRI, Don Ritto Langsung Ditahan

M Rayhan Wildani K13 Juli 202609.33 WIB
Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara PLN hingga ASABRI, Don Ritto Langsung Ditahan

SUARBERITA.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Salah satu tersangka, Don Ritto (DR), bahkan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Perkembangan tersebut menandai babak baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri. Kasus ini kini resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum dan pengembangan penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Don Ritto, satu tersangka lainnya diketahui berinisial FA.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Tiga perkara yang dilimpahkan tersebut mencakup dugaan korupsi terkait batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikannya, penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga aset lainnya yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa Don Ritto telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Totok.

Sementara itu, tersangka FA dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Menurut Totok, pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengembangkan alat bukti dan menuntaskan penyidikan.

"Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," jelasnya.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan tiga perkara besar yang menjadi perhatian publik itu kini memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan Agung. Publik pun menantikan perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!