SUARBERITA.COM - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Lodewyk kini mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026. Dugaan korupsi yang diusut mencakup sejumlah pengadaan, mulai dari kendaraan, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet hingga televisi.
Dalam perkara tersebut, Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung. Namun, kubu Lodewyk membantah keterlibatannya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Lodewyk juga mengungkap momen sebelum dirinya ditangkap. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), ia mengatakan sempat mendapat telepon dari Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya pada malam 2 Juni 2026.
Menurut Lodewyk, Teddy menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo Subianto atas tugas yang telah dijalankannya di BGN. Pada malam yang sama, Lodewyk juga diumumkan dicopot dari posisi Wakil Kepala BGN bersama Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya.
"Beliau sampaikan ke saya, terima kasih Pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya," kata Lodewyk dalam persidangan.
Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.20 WIB pada 3 Juni 2026, Lodewyk mengaku didatangi petugas Kejaksaan bersama sejumlah anggota TNI di kediamannya. Ia kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum dan telepon selulernya turut disita.
Penangkapan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan Lodewyk melalui gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menilai sejumlah tindakan paksa terhadap kliennya, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan, tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kubu Lodewyk juga mempersoalkan proses penerbitan SPDP serta menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon," kata Kaligis dalam sidang praperadilan.
Melalui praperadilan tersebut, Lodewyk meminta hakim menguji sah atau tidaknya rangkaian tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi MBG.
