Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Presiden Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat Struktural

Muhammad Nadhif Firdausi28 Juli 202616.10 WIB
Presiden Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat Struktural

SUARBERITA.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera menunjuk pejabat struktural yang bertugas di Kejari baru.

Dilansir dari VIVA News & Insights, Anang Supriana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan pers pada Selasa (28/7) mengatakan, “Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru.”

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa infrastruktur sementara tengah disiapkan sebagai sarana perkantoran Kejari baru agar belaksanaan tugas dapat berjalan maksimal. Menurut Anang, pembentukan tujuh Kejari baru menjadi kebutuhan kelembagaan di daerah yang memiliki pemerintahan daerah sendiri.

“Dengan dibentuknya Kejaksaan Negeri yang baru ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” pungkas Anang.

Sementara itu, Kejari baru menjadi bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di daerah. Melalui Perpres yang diterbitkan Presiden Prabowo, pembentukan tujuh kejari baru dapat meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan tugas serta wewenang Kejagung di daerah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!