Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kejagung Umumkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Moh Wasil Haqqullah31 Juli 202610.00 WIB
Kejagung Umumkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

SUARBERITA.COM - Tim 9 Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan penetapan satu orang tersangka baru berinisial NH yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam perkara pencucian uang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 kembali mengambil langkah progresif dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang. "Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono. Dikutip melalui Inews, Jum’at (31/7/2026).

Tersangka NH dijerat atas dugaan keterlibatan serta turut serta membantu dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihak penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum, tersangka NH akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan ini sekaligus memperkuat pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim 9 Kejagung untuk mengungkap tuntas aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau berpartisipasi dalam pusaran kasus pencucian uang tersebut.

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru menegaskan komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penahanan selama 20 hari di Rutan Kejari Jaksel diberlakukan guna mempermudah proses hukum lanjutan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!