Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG Bertambah, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejagung

M Rayhan Wildani K19 Juni 202612.15 WIB
Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG Bertambah, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejagung

SUARBERITA.COM - Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS), sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang. Glory yang merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (18/6/2026). Usai pemeriksaan, ia terlihat keluar dari gedung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Dilansir dari detik, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, membenarkan penetapan status hukum terhadap Glory. Namun, penyidik masih belum mengungkap secara rinci dugaan peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

"Tim penyidik menetapkan GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud," kata Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Glory diketahui memimpin Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebuah yayasan yang sebelumnya menerbitkan buku bertajuk Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Buku tersebut diluncurkan pada Mei 2025 dan diserahkan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana. Dalam sejumlah laporan, yayasan tersebut juga disebut memiliki beberapa dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Tangerang Selatan, Sleman, Yogyakarta, Bogor, hingga Karawang.

Penetapan Glory sebagai tersangka menambah daftar pihak yang telah dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

"Tim penyidik menetapkan GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud," ujar Syarief.

Kasus dugaan korupsi MBG sendiri masih terus dikembangkan penyidik. Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya bahkan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan mengaku siap memberikan informasi tambahan untuk membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam program tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!