SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kepolisian. Langkah tersebut menjadi awal penyidikan lanjutan yang kini sepenuhnya ditangani Korps Adhyaksa, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih terus berjalan.
Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa status hukum Febrie berubah menjadi saksi setelah penerbitan Sprindik baru. Namun, Kejagung kemudian meluruskan informasi tersebut. Institusi tersebut memastikan penerbitan Sprindik tidak menghapus ataupun mengubah status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, melainkan menjadi dasar penyidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan status hukum Febrie tetap berlaku. “Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya,” kata Anang kepada wartawan, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, (15/7).
Tiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN, serta dugaan korupsi di PT Asabri. Ketiga perkara itu kini diproses dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah seluruh berkas dan barang bukti diterima dari penyidik Polri.
Di sisi lain, Kejagung juga membentuk tim penyidik khusus yang akan menangani perkara tersebut. Pembentukan tim dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara professional berdasarkan alat bukti yang tersedia. Penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan keterangan saksi yang telah dihimpun pada tahap sebelumnya.
Kejaksaan Agung menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Dengan terbitnya tiga Sprindik baru ini, penyidik memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pengusutan hingga menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil perkembangan penyidikan.

