SUARBERITA.COM - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan oleh jaksa.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta emas yang sebelumnya diamankan dari sejumlah lokasi penggeledahan. Pelimpahan ini menjadi langkah lanjutan agar perkara segera diproses di persidangan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan pelimpahan telah dijadwalkan setelah seluruh administrasi penyidikan dinyatakan lengkap. “Hari ini (Jumat) DR kami limpahkan ke Kejaksaan Agung bersama barang bukti berupa uang dan emas yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujar Victor, dikutip dari Tribrata News Polri.
Victor menjelaskan, barang bukti yang diserahkan merupakan hasil penyitaan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, seluruh aset yang disita akan menjadi bagia dari pembuktian dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Semua barang bukti yang telah kami sita ikut dilimpahkan sebagai bagian dari proses tahap II. Selanjutnya penanganan perkara berada pada kewenangan jaksa penuntut umum,” tambah Victor.
Kasus yang menjerat Don Ritto menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan aset bernilai besar berupa uang tunai dan emas dalam rangkaian penggeledahan beberapa waktu lalu. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum memasuki babak baru di Kejaksaan Agung sebelum perkara disidangkan.

