SUARBERITA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan masih mengkaji permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya. Hingga kini, belum ada keputusan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, permohonan dari Sony telah diterima dan saat ini masih berada dalam tahap penelaahan. Menurutnya, setiap pengajuan akan dikaji secara menyeluruh sebelum LPSK mengambil keputusan.
"Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Jadi ada yang mengajukan permohonan," kata Achmadi, dilansir dari Kompas, Rabu (24/6/2026).
Achmadi belum menjelaskan lebih jauh substansi permohonan tersebut. Ia menegaskan, LPSK masih mendalami perkara dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung, untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi kasus.
"Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Jadi permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sony Sanjaya memastikan tetap mengupayakan status justice collaborator melalui LPSK meski permohonan serupa telah ditolak oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan telah dilengkapi dan kini sedang dikaji oleh LPSK.
Menurut Krisna, pengajuan tersebut juga disertai permohonan perlindungan bagi Sony dan keluarganya apabila nantinya memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi MBG.
"Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Sony Sanjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini," ujarnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sanjaya. Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG sehingga tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator. Selain itu, penyidik juga menyebut Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
