Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kejagung Ancang-Ancang Jemput Paksa Febrie Adriansyah jika Kembali Mangkir Pemeriksaan TPPU

Moh Wasil Haqqullah24 Juli 202614.19 WIB
Kejagung Ancang-Ancang Jemput Paksa Febrie Adriansyah jika Kembali Mangkir Pemeriksaan TPPU

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung membuka peluang upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah apabila saksi kunci kasus dugaan pencucian uang itu kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). "Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ujar Rudi. Dikutip dari Kompas.

Febrie sebelumnya telah dipanggil pada Rabu (22/7/2026) namun tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik lalu menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat ini. Rudi menegaskan penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus tetap berlanjut dan tidak dihentikan.

Pemanggilan Febrie sebagai saksi dilakukan dalam penyidikan baru terkait TPPU yang dimulai setelah penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 20 Juli 2026. Rudi meminta publik tidak keliru menafsirkan status hukum Febrie yang kembali diperiksa sebagai saksi. "Di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru," jelasnya.

Langkah ini juga mempertimbangkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang mewajibkan pemeriksaan saksi sebelum penetapan status hukum, serta praktik peradilan dan putusan praperadilan yang berkembang.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Tim 9 memanggil empat saksi pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun Febrie tidak hadir karena sakit, sementara NH mangkir tanpa pemberitahuan. Atas ketidakhadiran itu, panggilan kedua dilayangkan untuk pemeriksaan Jumat ini.

Sementara itu, Jampidsus Kuntadi menegaskan fokus awalnya melakukan evaluasi seluruh penanganan perkara, termasuk perkara besar yang menjadi perhatian publik, dengan mengedepankan integritas, objektivitas, dan transparansi.

Kejagung mengancam upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah jika mangkir lagi, berdasarkan Pasal 28 KUHAP. Pemeriksaan saksi dalam Sprindik baru ini sesuai putusan MK 2014. Kasus tetap berlanjut dengan Jampidsus baru yang berkomitmen pada integritas dan transparansi dalam penanganan perkara.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!