Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Don Ritto Resmi Diserahkan ke Kejagung, Kasus Eks Jampidsus Masuki Tahap Penuntutan

Chaterina R17 Juli 202616.35 WIB
Don Ritto Resmi Diserahkan ke Kejagung, Kasus Eks Jampidsus Masuki Tahap Penuntutan

SUARBERITA.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik pada Jumat (17/7) melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Tahapan ini menjadi penanda bahwa proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan, termasuk uang dan emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Menurut informasi yang dihimpun dari kantor berita Antara, proses pelimpahan berlangsung di Polda Metro Jaya dengan pengamanan ketat. Personel Brimob Bersenjata disiagakan di sekitar lokasi penyimpanan barang bukti, sementara penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pelaksanaan salat Jumat.

Direktur Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D.Mackbon sebelumnya memastikan agenda tersebut. “DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor. Ia menjelaskan bahwa Don Ritto diserahkan bersama barang bukti berupa uang dan emas yang sebelumnya telah diamankan penyidik.

Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, perkara Don Ritto kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Agung. Jaksa akan mempelajari seluruh berkas dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!