SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari 80 saksi untuk memperjelas rangkaian perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap saksi masih berjalan meski penyidikan telah memasuki tahap pendalaman. Salah satu tersangka yang terakhir diperiksa adalah mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
"MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya," tutur Anang kepada wartawan, Jumat dikutip dari detik(7/8/2026).
Puluhan saksi tersebut diperiksa untuk membantu penyidik mengurai tata kelola program MBG, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang. Penyidikan sebelumnya menemukan dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta persoalan pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM) selaku pihak penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Di tengah proses tersebut, Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berinisial BU. Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Dugaan perannya berkaitan dengan pengadaan sepeda motor. Namun, penanganan BU dilakukan melalui mekanisme berbeda karena statusnya sebagai prajurit aktif.
"Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke pidmil ya," kata Anang.
Perkara BU kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan proses hukum terhadap BU akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Andi.
Sementara itu, penyidikan terhadap perkara utama BGN masih berlanjut. Pemeriksaan puluhan saksi dan para tersangka menjadi bagian dari upaya Kejagung mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
