Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Dokumen Hasil Penggeledahan Dibedah, Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Abd Munib10 Agustus 202615.35 WIB
Dokumen Hasil Penggeledahan Dibedah, Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus TPPU Febrie Adriansyah

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar dugaan aliran dana dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik kini membedah sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di Bandung dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dokumen tersebut menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengurai dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara. Penyidik mencocokkan isi dokumen dengan keterangan saksi serta bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan proses penyidikan masih berjalan. Konstruksi perkara juga terus dikembangkan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

“Penyidikan masih terus berjalan, konstruksi perkara juga masih terus kami dalami,” kata Anang dikutip dari MediaIndonesia, Senin (10/8/2026).

Anang mengatakan dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tengah diteliti untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan aliran dana. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap pola transaksi dalam perkara TPPU.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen-dokumen yang saat ini sedang diteliti untuk mengungkap aliran dana,” ujarnya.

Tak hanya dokumen, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Keterangan mereka diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara bukti yang ditemukan dengan fakta selama proses penyidikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi dan menguatkan bukti yang sudah diperoleh penyidik,” tutur Anang.

Kejagung juga menelusuri tindak pidana asal yang diduga menjadi sumber dana dalam perkara tersebut. Langkah ini diperlukan karena dugaan TPPU harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan.

“TPPU tidak bisa berdiri sendiri, sehingga penyidik juga mendalami tindak pidana asalnya,” tegas Anang.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap nilai transaksi yang sedang ditelusuri maupun pihak lain yang berpotensi terlibat. Penyidik masih menganalisis dokumen dan memeriksa saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pendalaman tersebut diharapkan dapat mengungkap asal-usul dana, pola perpindahan aset, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana. Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar bagi Kejagung untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!