Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kejaksaan Agung Menggeledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Don Ritto

Moh Wasil Haqqullah4 Agustus 202614.30 WIB
Kejaksaan Agung Menggeledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Don Ritto

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah hukum tegas dengan mendatangi serta menggeledah empat lokasi perusahaan yang berafiliasi dengan pihak Don Ritto guna mencari bukti tambahan terkait penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas upaya penegakan hukum melalui serangkaian tindakan investigatif di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik mendatangi dan melakukan penggeledahan pada empat perusahaan yang diketahui merupakan milik Don Ritto.

Tindakan paksa berupa penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen penting, surat berharga, serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut oleh korps adhyaksa tersebut. "Milik DR," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip dari Liputan 6 Selasa (4/8/2026).

Penyidik mendatangi sejumlah alamat kantor dari empat entitas bisnis tersebut guna memastikan tidak ada barang bukti krusial yang dihilangkan atau disembunyikan. Kehadiran tim penyidik di lokasi-lokasi itu menarik perhatian publik serta awak media yang memantau jalannya proses hukum ini. Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari prosedur baku dalam kerangka penyidikan menyeluruh demi membuat terang suatu perkara pidana. Hingga saat ini, pihak Kejagung terus mendalami setiap temuan yang diperoleh dari penggeledahan empat perusahaan milik Don Ritto tersebut, sebagaimana dilansir dalam laporan

Penggeledahan empat perusahaan milik Don Ritto oleh Kejagung merupakan langkah penyidikan objektif untuk mengamankan barang bukti dan mempercepat proses hukum perkara terkait.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!