SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung guna mempercepat penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan perkara tersebut menjadi alasan penting bagi kedua institusi untuk memperkuat koordinasi agar proses hukum berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, sinergi tersebut akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti yang telah disita, serta koordinasi intensif antara penyidik Polri dan jaksa penuntut.
"Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," tambahnya.
Rudi memastikan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri tetap akan berlangsung meski penanganan perkara telah resmi dilimpahkan. Langkah itu dinilai penting agar penyelesaian kasus dapat berjalan optimal hingga memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara merupakan bagian dari komitmen bersama antarpenegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp282,4 miliar, 74 kilogram emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan lanjutan di Kejaksaan Agung.
Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan tiga perkara besar yang juga menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam proses hukumnya. Publik kini menantikan perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk pengembangan alat bukti dan kemungkinan munculnya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
