Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus, KPK Tegaskan Terbuka untuk Koordinasi dan Supervisi

Muhammad Nadhif Firdausi14 Juli 202619.47 WIB
Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus, KPK Tegaskan Terbuka untuk Koordinasi dan Supervisi

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka jika soal koordinasi dan supervisi kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disampaikan langsung oleh Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK.

Dilansir dari Kompas, Budi dalam keterangan pers pada Selasa (14/7) mengatakan, “Tentunya KPK terbuka karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi.”

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dan supervisi kasus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Budi, koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum (APH) sering dilakukan untuk perkara berskala pusat dan daerah seperti kasus korupsi.

"Kalau kita bicara koordinasi ataupun supervisi, KPK tidak sedikit, sudah banyak melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi itu kepada APH lain, tidak hanya untuk perkara-perkara di pusat, tapi juga di daerah,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Kejagung berencana melibatkan KPK untuk koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Langkah ini dinilai agar penanganan perkara berjalan profesional dan independen dengan keterlibatan lintas lembaga.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!