Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kejagung Lelang Barang Sitaan di Era Febrie Ardiansyah, Simak Jadwal dan Barangnya

Moh Wasil Haqqullah11 Agustus 202611.30 WIB
Kejagung Lelang Barang Sitaan di Era Febrie Ardiansyah, Simak Jadwal dan Barangnya

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melaksanakan lelang serentak sejumlah barang rampasan hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kegiatan lelang ini berlangsung hingga 14 Agustus 2026 dan mencakup berbagai jenis aset, seperti elektronik, hasil hutan, kendaraan bermotor, serta properti.

Lelang serentak dimulai pada Senin, 10 Agustus 2026, namun untuk aset-aset hasil penyidikan Jampidsus yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta baru dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Salah satu objek lelang dengan nilai limit terbesar adalah sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 9.111.240.000. "Nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, dikutip dari Kompas Selasa (11/8/2026).

Barang-barang sitaan yang dilelang kali ini merupakan perkara yang ditangani di bawah kepemimpinan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. "(Era kepemimpinan Jampidsus) Yang lama lah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.

Mengenai detail perkara maupun identitas pemilik awal dari lahan senilai Rp 9 miliar tersebut, Patris menuturkan pihaknya masih akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Anang mengungkapkan, barang sitaan yang dilelang merupakan perkara yang sudah berstatus hukum tetap, namun dirinya mengaku tidak mengetahui pemilik rumah dan lahan yang dilelang senilai Rp 9 miliar tersebut. "Enggak hafal, kan kasusnya banyak," ungkap dia.

Kejagung melalui BPA menggelar lelang serentak barang sitaan hasil penyidikan Jampidsus era Febrie Ardiansyah hingga 14 Agustus 2026, dengan aset tertinggi berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 9,1 miliar. Barang yang dilelang telah berstatus hukum tetap, meski identitas pemilik awal masih dalam tahap verifikasi oleh pihak kejagung.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!