SUARBERITA.COM - Perjalanan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berkembang begitu cepat dalam beberapa pekan terakhir. Mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan sejumlah lokasi, pelimpahan tiga perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung, hingga munculnya berbagai dinamika yang menjadi perhatian publik.
Di tengah rangkaian peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan silaturahmi ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung dalam satu hari. Secara resmi, TNI maupun Kejaksaan telah menegaskan bahwa pertemuan itu merupakan agenda silaturahmi yang tidak berkaitan dengan isu yang sedang berkembang. Pernyataan tersebut patut dihormati sebagai penjelasan resmi dari kedua institusi.
Namun, dalam perspektif komunikasi publik, waktu pelaksanaan sebuah pertemuan sering kali memiliki makna yang sama pentingnya dengan isi pertemuan itu sendiri. Ketika sebuah kasus besar sedang menjadi perhatian nasional, setiap agenda yang melibatkan pimpinan lembaga penegak hukum hampir pasti akan menjadi sorotan dan memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik.
Hal itu bukan semata-mata karena masyarakat ingin berspekulasi, melainkan karena kepercayaan terhadap proses hukum dibangun melalui transparansi. Semakin besar perkara yang ditangani, semakin tinggi pula ekspektasi publik agar setiap proses berjalan terbuka, profesional, dan bebas dari persepsi adanya konflik kepentingan.
Dalam konteks ini, yang sesungguhnya diuji bukanlah silaturahmi antarpimpinan lembaga. Yang justru menjadi perhatian publik adalah bagaimana sinergi tersebut tetap berjalan tanpa mengurangi independensi proses penegakan hukum.
Pada akhirnya, masyarakat akan menilai bukan dari foto bersama, salam komando, ataupun pernyataan mengenai solidaritas atau kekeluargaan. Tolok ukur sesungguhnya adalah apakah proses hukum terhadap setiap pihak yang terlibat tetap berjalan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika proses hukum mampu menjawab seluruh pertanyaan publik melalui fakta dan putusan yang jelas, maka berbagai spekulasi akan berhenti dengan sendirinya. Sebaliknya, jika ruang informasi dibiarkan kosong, persepsi publik akan terus berkembang mengikuti asumsi masing-masing.
