SUARBERITA.COM - Langkah hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut menjadi penolakan terhadap praperadilan kedua yang diajukan Febrie dalam perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, permohonan praperadilan pertama yang diajukan Febrie juga telah ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Kini, melalui perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki kembali menolak seluruh permohonan Febrie pada Jumat (28/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan sah sesuai prosedur hukum.
Kejagung menyambut putusan tersebut dengan memastikan proses penyidikan terhadap Febrie tidak berhenti. Tim hukum Kejagung menyatakan pihaknya akan melanjutkan tahapan penyidikan setelah permohonan praperadilan ditolak.
“Ya, dengan telah diputus ini, maka langkah berikutnya adalah kita melanjutkan penyidikan,” kata tim hukum Kejagung usai persidangan dikutip dari kompas.
Kejagung berharap penyidikan tersebut dapat segera dituntaskan sehingga perkara Febrie dapat dilimpahkan ke pengadilan. Korps Adhyaksa juga menilai putusan hakim memperkuat keyakinan bahwa proses hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, artinya apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan KUHAP,” ujar tim Kejagung.
Dengan dua permohonan praperadilan yang ditolak, proses hukum Febrie kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan. Kejagung menyatakan fokus berikutnya adalah menuntaskan penyidikan sebelum perkara dibawa ke tahap persidangan.
