Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
23 artikel ditemukan
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali dipanggil Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (8/9/2026).
Langkah hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut menjadi penolakan terhadap praperadilan kedua yang diajukan Febrie dalam perkara yang menjeratnya.
Perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim kuasa hukumnya juga mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penyidikan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik), aturan internal Kejaksaan, hingga pasal TPPU yang digunakan.
Dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan. Sementara perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka di ambil dari suarberita edisi tanggal 19 agustus. Kedua perkara tersebut diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Kortastipidkor Polri membantah adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menilai banyak dugaan pelanggaran yang terjadi kepada klien.
Tim 9 Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik tidak hanya menggali keterangan Febrie, tetapi juga menelusuri asal-usul sejumlah barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut.
KPI mendesak Polri mengusut kematian Sutrimo melalui ekshumasi dan autopsi untuk memastikan penyebab mencegah spekulasi.
Febrie Adriansyah tiba di Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan terborgol untuk menjalani pemeriksaan.
Jaksa Agung mencabut status Febrie Adriansyah sementara menunggu keputusan hukum tetap kasus TPPU.
Kejagung menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto dalam rangka penyidikan kasus hukum.
Kejaksaan Agung menyampaikan permohonan maaf terkait eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan pascapenetapan sebagai tersangka.
Febri Diansyah resmi menjadi penasihat hukum Febrie Adriansyah, menggantikan Hotman Paris, saat kliennya ditahan Kejagung.
KPK menahan Febrie Adriansyah atas permintaan Kejagung untuk kebutuhan penyidikan dan perlindungan tersangka.
Kejagung ancam jemput paksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jika kembali mangkir pemeriksaan kasus TPPU baru.
Pihak Istana menegaskan agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto.
Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari Sembilan jaksa untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pembentukan tim tersebut menandai dimulainya penanganan perkara oleh Kejagung setelah proses penyidikan resmi berada di bawah kewenangannya.
Polri melibatkan FBI dan Secret Service AS guna memverifikasi valuta asing sitaan kasus mantan Jampidsus.
Badan Komunikasi Pemerintah menyatakan Presiden tidak akan mencampuri proses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Perjalanan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berkembang begitu cepat dalam beberapa pekan terakhir. Mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan sejumlah lokasi, pelimpahan tiga perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung, hingga munculnya berbagai dinamika yang menjadi perhatian publik.
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut menjadi sorotan terhadap keberlanjutan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama ini dipimpinnya sebagai Ketua Pelaksana.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rangkaian kunjungan ke Markas Besar (Mabes) TNI dan Kejaksaan Agung pada Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah sorotan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kehadiran puluhan prajurit TNI di sekitar rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan tanda tanya di tengah publik. Di saat berbagai isu hukum sedang ramai diperbincangkan, kemunculan personel berseragam di kawasan rumah dinas pejabat Kejaksaan Agung itu tak pelak memantik perhatian.