SUARBERITA.COM - Perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memasuki babak penting di ruang praperadilan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), kembali menguji langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dalam persidangan hari ini, Perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim kuasa hukumnya juga mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penyidikan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik), aturan internal Kejaksaan, hingga pasal TPPU yang digunakan.
Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-039/A/JA/10/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014. Ketentuan ini menjadi dasar bagi tim Febrie untuk mempertanyakan kewenangan pejabat yang menerbitkan atau menandatangani Sprindik.
Sederhananya, persoalan yang ingin diuji adalah apakah surat yang menjadi dasar penyidikan tersebut sudah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang memang memiliki kewenangan? Kalau ternyata ada ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, pertanyaan berikutnya adalah apakah kesalahan itu hanya persoalan administrasi internal atau sampai memengaruhi keabsahan proses penyidikan?.
Di titik inilah Pasal 1196 juga menjadi penting. Ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme internal dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan. Artinya, jika ada prosedur yang tidak dijalankan sesuai aturan, perlu dilihat lebih jauh apa akibat hukumnya terhadap perkara. Pasal 1196 juga pernah menjadi bagian dari perdebatan dalam perkara Nadiem Makarim. Ketentuan tersebut digunakan dalam argumentasi terkait apakah pelanggaran terhadap mekanisme internal Kejaksaan otomatis membuat tindakan penyidikan menjadi tidak sah.
Karena itu, dalam perkara Febrie, keberadaan Pasal 1196 tidak bisa langsung diterjemahkan bahwa Sprindik pasti batal. Hakim tetap harus melihat jenis pelanggarannya, aturan yang dilanggar, serta apakah pelanggaran tersebut benar-benar berdampak pada keabsahan penyidikan.
Persoalan lain muncul dari penggunaan Pasal 607 KUHP dalam sangkaan TPPU terhadap Febrie. Penyidik menyebut Febrie dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Tim hukum Febrie mempertanyakan penggunaan ketentuan lama UU TPPU bersamaan dengan Pasal 607 KUHP yang sudah mengatur TPPU dalam KUHP baru. Mereka juga mempersoalkan predicate crime, atau tindak pidana asal yang menjadi sumber dugaan pencucian uang. Persoalan waktunya juga menjadi perhatian. Kuasa hukum menyebut ada perbedaan rentang waktu antara Sprindik TPPU dengan penetapan tersangka, termasuk penyebutan periode 2018 hingga 2026, sementara perkara ASABRI yang disebut sebagai tindak pidana asal berkaitan dengan penanganan perkara pada 2021–2022.
Dengan begitu, ada tiga lapisan persoalan yang kini menarik diperhatikan dalam praperadilan Febrie: siapa yang berwenang menerbitkan Sprindik, apa konsekuensi jika mekanisme internal Kejaksaan tidak terpenuhi, dan apakah dasar penerapan TPPU sudah tepat.
Namun, seluruh persoalan tersebut masih merupakan dalil dari pihak Febrie yang sedang diuji di pengadilan. Artinya, belum bisa disimpulkan bahwa Sprindik, status tersangka, maupun penyitaan otomatis batal. Walau kemudian memang putusannya adalah menyetujui praperadilan Febrie maka keputusan akhirnya tetap berada di tangan hakim yang akan menilai apakah persoalan tersebut benar-benar cukup untuk memengaruhi keabsahan proses hukum terhadap Febrie.

