SUARBERITA.COM - Febri Diansyah mantan jubir KPK secara resmi ditunjuk sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menggantikan Hotman Paris Hutapea. Pengacara itu terlihat mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7) malam. Ia keluar dari gedung sebelum Febrie dibawa petugas untuk ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Febri menjelaskan, awalnya kliennya diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat panggilan Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Awalnya pemeriksaan sebagai saksi, karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," ujar Febri di lokasi. Dikutip dari JawaPos, Sabtu (25/7/2026).
Namun, setelah pemeriksaan berlangsung dari siang hingga malam, penyidik mengubah status Febrie menjadi tersangka pada pukul 19.00 WIB. "Pukul 7 malam penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan 2 dokumen. Satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan," beber Febri.
Pemeriksaan berlanjut hingga Febrie dibawa keluar pukul 23.02 WIB. Menurut Febri, kliennya kooperatif menjawab seluruh pertanyaan dan sangat menghormati proses hukum. "Kurang lebih mungkin itu yang bisa disampaikan. Sebagai tambahan, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA," tambahnya. Saat ditahan, Febrie sempat menyatakan keberatan karena penahanan dilakukan langsung tanpa proses yang semestinya.
Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, menggantikan Hotman Paris, saat kasus kliennya meningkat dari saksi ke tersangka TPPU. Febrie ditahan Kejagung Jumat malam setelah pemeriksaan berjam-jam, meski ia menganggap langkah penahanan belum prosedural. Tim kuasa hukum baru akan mendampingi proses selanjutnya.

