SUARBERITA.COM - Dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan. Sementara perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka di ambil dari suarberita edisi tanggal 19 agustus. Kedua perkara tersebut diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Setelah persidangan perdana pada Rabu (19/8/2026), hakim menunda pemeriksaan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (20/8/2026). Agenda hari ini menjadi tahap penting karena para termohon dijadwalkan memberikan jawaban sekaligus menyerahkan bukti surat untuk membantah dalil yang diajukan Febrie. Meski demikian, agenda jawaban tidak otomatis berarti putusan akan dibacakan hari ini. Hakim masih harus memeriksa seluruh dalil dan bukti sebelum menentukan kesimpulan.
Lantas, bagaimana mekanisme hukumnya? Dalam KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, praperadilan menjadi kewenangan pengadilan negeri dan diperiksa oleh hakim tunggal. Objeknya antara lain mencakup penetapan tersangka dan penyitaan sebagai bagian dari upaya paksa. Karena itu, hakim akan menilai apakah tindakan yang dipersoalkan dalam perkara 134 dan 135 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses ini, panitera membantu administrasi persidangan, sementara keputusan berada di tangan hakim berdasarkan dalil, bukti, dan aturan hukum. Hasilnya bisa seluruh permohonan dikabulkan, ditolak, atau hanya sebagian. Dalam perkara penyitaan, seluruh penyitaan bisa dinyatakan sah, seluruhnya tidak sah, atau hanya sebagian yang dinyatakan tidak sah. Jika tidak sah, barang yang menjadi objek penyitaan dapat dikembalikan atau dipulihkan sesuai putusan hakim.
Sementara jika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, putusan tersebut dapat memengaruhi status Febrie sebagai tersangka. KUHAP baru juga mengatur bahwa apabila suatu upaya paksa dinyatakan tidak sah, hal-hal yang berkaitan dengan upaya tersebut harus dipulihkan paling lama tiga hari setelah putusan pengadilan.
Yang juga penting, putusan praperadilan pada prinsipnya tidak dapat diajukan banding. Pasal 164 UU Nomor 20 Tahun 2025 hanya memberikan pengecualian untuk putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Dengan demikian, pengecualian tersebut tidak berlaku untuk perkara Febrie yang menguji penyitaan dan penetapan tersangka. Artinya, hasil putusan hakim dalam dua perkara tersebut pada prinsipnya tidak memiliki jalur banding ke Pengadilan Tinggi maupun kasasi ke Mahkamah Agung.
Dengan demikian, sidang Kamis ini menjadi penting untuk melihat bagaimana jawaban dan bukti dari para pihak menjawab dua permohonan sebelumnya. Dari sana, hakim akan menentukan apakah tindakan yang diuji dinyatakan sah, tidak sah, atau terdapat bagian tertentu yang dikabulkan maupun ditolak.
