SUARBERITA.COM - Kortastipidkor Polri membantah adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie mempersoalkan proses penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Pihak Febrie menilai terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan meminta hakim menguji keabsahan proses tersebut. Menanggapi hal itu, Kortastipidkor menyatakan seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.
Dalam persidangan, pihak termohon menyebut penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli, serta mengumpulkan barang bukti dan alat bukti surat sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2026. Dari gelar perkara tersebut, pihak termohon menyatakan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yang sah.
“Telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat,” ujar pihak termohon dikutip dari tribunnews.
Jika ditarik ke belakang, proses hukum terhadap Febrie berlangsung setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan pada awal Juli 2026. Salah satunya dilakukan di sebuah kediaman di kawasan Sentul, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.
Dalam pemberitaan suarberita edisi tanggal 11 Juli, rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut sebelumnya telah diberitakan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan perkara yang menyeret Febrie. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing USD 4,767 juta dan SGD 14,083 juta.
Pada 10 Juli 2026, Polri kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka. Perkara berlanjut ketika Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026 menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan melakukan penahanan di Rutan KPK. Kini, rangkaian tindakan tersebut dipersoalkan Febrie melalui praperadilan. Sementara Kortastipidkor tetap mempertahankan proses penyidikan dengan menyatakan penetapan tersangka telah didukung keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti.
