Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Jaksa Agung Resmi Mencabut Status Kejaksaan Febrie Adriansyah untuk Sementara Waktu

Moh Wasil Haqqullah5 Agustus 202605.46 WIB
Jaksa Agung Resmi Mencabut Status Kejaksaan Febrie Adriansyah untuk Sementara Waktu

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan status kejaksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menyusul status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini tengah bergulir di ranah hukum.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kebijakan administratif ini diambil berdasarkan laporan dari Tim 9 setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut berlaku terhitung sejak 31 Juli 2026. Langkah ini akan terus berjalan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebagaimana disampaikan oleh Anang Supriatna kepada awak media, "Benar saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht." Ujar Anang, dikutip dari CNN Indonesia. Selasa (04/8/2026).

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa pihak institusi belum mengusulkan pemecatan secara permanen kepada Presiden karena masih menunggu proses hukum berjalan secara objektif. Keputusan pemberhentian sementara ini didasarkan atas rekomendasi Tim 9 yang mendapati status tersangka pada Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak swasta lain serta berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai bernilai fantastis di kediamannya.

Pemberhentian sementara status Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga transparansi penegakan hukum internal. Keputusan ini bersifat menunggu hasil peradilan yang inkracht terkait dugaan TPPU, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!