SUARBERITA.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar penanganan kasus hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai prosedur hukum tanpa perlu membawa nama Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan perkara kliennya. Prasetyo menegaskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026, bahwa seluruh proses penetapan tersangka maupun prosedur pemeriksaan sepenuhnya dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku.
Melansir dari tvOnenews.com (20/7), Mensesneg menyatakan, "Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku." Prasetyo menambahkan bahwa proses penegakan hukum pada tahap pemeriksaan tidak memerlukan izin khusus dari Presiden. Pernyataan pihak Istana ini merespons kritik dari Hotman Paris sebelumnya yang mempertanyakan penetapan status tersangka kliennya dalam dugaan kasus korupsi dan TPPU pengelolaan PT Asabri periode 2020–2024 tanpa mengantongi izin Presiden. Hotman sempat menyebut Febrie sebagai "tangan kanan" Presiden di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menyetorkan penerimaan negara senilai Rp430 triliun. Namun, pihak Istana kembali menegaskan agar aparat penegak hukum diberikan ruang sepenuhnya untuk memproses perkara tersebut secara transparan, profesional, serta terlepas dari intervensi politik.
Tanggapan Mensesneg Prasetyo Hadi memperjelas posisi Istana untuk tidak membiarkan penanganan kasus perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditarik ke ranah politik atau figur Presiden. Penegakan hukum tetap diposisikan pada koridor independen, murni berpedoman pada mekanisme perundang-undangan, tanpa memerlukan ketersediaan izin khusus dari Kepala Negara.

