SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di rutan KPK merupakan bentuk dukungan terhadap permohonan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan KPK merupakan kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Budi di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Sabtu (25/7/2026).
"Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," jelas Budi Prasetyo. Dikutip dari Kompas, Sabtu (25/7/2026).
Budi menambahkan bahwa mekanisme penitipan tahanan seperti ini bukan pertama kali terjadi. KPK dan Kejaksaan Agung telah beberapa kali saling memberikan dukungan penitipan tahanan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. "Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," katanya.
KPK memberikan dukungan ini sesuai fungsi koordinasi dan supervisi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Budi menyebut komunikasi antara kedua lembaga penegak hukum terkait perkara Febrie Adriansyah telah berjalan intensif, mencakup pemantauan dan pertukaran informasi perkembangan penyidikan.
"KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini, sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif," ujarnya.
Mengenai lokasi pemeriksaan Febrie selama masa penahanan, Budi menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. "Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksainnya ada di mana," ucapnya.
Febrie Adriansyah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan alasan penahanan untuk memastikan perlindungan Febrie karena rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. "Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ujar Rudi Margono.
Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK merupakan bentuk koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung atas permohonan penyidik. Mekanisme penitipan tahanan ini telah lazim dilakukan. Kejagung memutuskan penahanan selama 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan dan perlindungan tersangka yang pernah menangani kasus besar.

