Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Kuasa Hukum Febrie Minta Barang Sitaan Dikembalikan, Nilai Bertentangan Dengan Prosedur KUHAP

Moh Wasil Haqqullah18 Agustus 202618.51 WIB
Kuasa Hukum Febrie Minta Barang Sitaan Dikembalikan, Nilai Bertentangan Dengan Prosedur KUHAP

SUARBERITA.COM -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menyelesaikan sidang perdana gugatan praperadilan yang di ajukan oleh kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Selasa (18/08/2026). Panitera kemudian meregistrasi perkara dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah yang bertindak sebagai tim hukum menilai bahwa pihaknya (Klien) mengindikasi 30 pelanggaran upaya paksa yang menjerat kliennya. Selain itu, kuasa hukum juga membeberkan agar barang yang disita dikembalikan.

Febri Diansyah (Kuasa Hukum) menyatakan “Inti dari permohonan yang kami ajukan adalah lima aspek, dan kami mengidentifikasi ada sekitar tiga puluh (30) dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut.” Ujar Febri, dikutip dari Tirto Selasa (18/08).

Lima Aspek Pengajuan Praperadilan

Pengajuan praperadilan yang disampaikan kuasa hukumnya berkaitan dengan: penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang selanjutnya disebut (TPPU), proses penggeledahan dan penyitaan barang, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta pelimpahan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.

Perkara praperadilan tersebut turut menggugat sebagai termohon diantaranya: Polda Metro Jaya (Termohon I), Kortastipikor Polri (Termohon II) dan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai (Turut Termohon).

Penggeledahan

Rabu, 8 Juli 2026 – 9 Juli 2026 Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah keluarga Febrie daerah Sentul City. Kuasa hukum menilai penggeledahan tersebut tanpa izin Pengadilan, sehingga kuasa hukum menilai konsekuensi hukum selanjutnya tidak sah termasuk di antaranya terkait penyitaan barang milik Tersangka. “Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin Pengadilan yang sah. Sehingga kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan.” Tambah Febri.

Pasal 5 Ayat (1) huruf (a – c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa penyelidik dalam hal ini Polri memiliki kewenangan untuk bertindak, mencari, mengumpulkan dan mengamankan keterangan sekaligus barang bukti dari seseorang mengenai adanya tindak pidana.

Selanjutnya di Ayat (2) menegaskan ulang bahwa Penyelidik berwenang melakukan “Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan”. Mengenai izin Pengadilan dalam keadaan yang mendesak penyidik dapat bertindak tanpa harus melakukan izin kepada ketua Pengadilan Neger (PN) keadaan mendesak tersebut diantaranya: kondisi geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi atau berupaya merusak dan menghilangkan alat bukti, serta atas dasar penilaian penyidik. Penyidik diberikan waktu 2x24 jam untuk meminta persetujuan kepada ketua PN setelah melakukan penyidikan. Berlaku sama dengan penyitaan barang sebagai alat bukti, penyidik diberikan keleluasaan dengan atas bertindak untuk mengamankan.

Barang Sitaan

Kuasa hukum menilai dan memberikan interpretasi (penafsiran) mengenai barang sitaan; batang emas 74Kg, uang tunai USD, dolar singapura dan rupiah sebagai doktrin fruit of the poisonous tree (bukti yang diperoleh melalui cara ilegal tidak dapat diterima. Padahal dalam KUHAP menegaskan keadaan mendesak penyitaan barang berupa 6 hal: letak geografis, tertangkap tangan, merusak dan/atau menghilangkan alat bukti, benda atau aset mudah dipindahkan, adanya ancaman stabilitas nasional, dan berdasar penilaian penyidik.

Dari kronologi tersebut tindakan penyidik dalam hal mengungkap kejahatan yang dilakukan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah sah dan beralasan menurut hukum.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!