Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Satgas PKH Pastikan Tetap Berjalan Meski Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

M Rayhan Wildani K14 Juli 202612.33 WIB
Satgas PKH Pastikan Tetap Berjalan Meski Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

SUARBERITA.COM - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut menjadi sorotan terhadap keberlanjutan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama ini dipimpinnya sebagai Ketua Pelaksana.

Menanggapi hal tersebut, Satgas PKH menegaskan bahwa pelaksanaan tugas penertiban kawasan hutan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu disampaikan usai rapat evaluasi yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Kepala BPKP Yusuf Ate.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan rapat membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas satgas sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan baik," kata Barita.

Menurutnya, Satgas PKH tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalani Febrie Adriansyah. Namun, proses tersebut dipastikan tidak menghentikan tugas satgas dalam melakukan penertiban kawasan hutan, penagihan denda administratif, maupun pemulihan aset negara.

"Tugas Satgas ini terus dievaluasi berdasarkan temuan lapangan, verifikasi, dan validasi data," ujarnya.

Barita menjelaskan, Satgas PKH bekerja sama dengan 12 kementerian dan lembaga, termasuk TNI yang berperan mendukung pengamanan di kawasan hutan dengan tingkat kerawanan yang beragam. Hasil evaluasi rutin menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan tugas agar program penertiban kawasan hutan tetap berjalan efektif.

Ia menegaskan, fokus utama Satgas PKH saat ini adalah memastikan kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah dapat kembali menjadi aset negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui tata kelola yang akuntabel.

Rapat evaluasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa, di tengah proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksananya, Satgas PKH tetap menjalankan tugas sesuai mandat pemerintah. Keberhasilan satgas ke depan pun akan dinilai dari konsistensi pelaksanaan program serta komitmen seluruh lembaga yang terlibat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!