SUARBERITA.COM - Kematian Sutrimo, penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kembali dipertanyakan setelah KPI meminta Polri melakukan pemeriksaan forensik secara terbuka yang penyebabnya belum dipastikan dan menimbulkan pertanyaan publik hingga kini luas.
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2026) untuk menyampaikan pengaduan terkait perkara tersebut
KPI meminta Polri segera melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian melalui pemeriksaan forensik serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Pengacara KPI, Pitra Romadoni, menyatakan pemeriksaan tersebut dapat dilakukan berdasarkan kewenangan kepolisian. “Kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan autopsi,” ujar Pitra kepada wartawan, dikutip dari Inews Jumat (7/8/2026).
Menurut Pitra, pengaduan diajukan karena terdapat dugaan kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Sampai berita ini diberitakan, belum ada kepastian mengenai penyebab meninggalnya Sutrimo. Kondisi itu, kata dia, memunculkan pertanyaan di masyarakat.
Pitra juga menilai pengungkapan penyebab kematian perlu menggunakan metode scientific crime investigation. Dengan cara tersebut, fakta medis dan forensik diharapkan dapat diperiksa secara objektif. Polri didorong menindaklanjuti laporan dan memberikan kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan, bukan dugaan.
KPI menyebut permintaan itu bukan penetapan kesimpulan mengenai penyebab kematian, melainkan upaya memperoleh bukti yang dapat diuji dan menjadi dasar penanganan perkara. Hasilnya diharapkan menjadi rujukan resmi.
KPI meminta Polri menindaklanjuti laporan kematian Sutrimo melalui ekshumasi dan autopsi. Pemeriksaan forensik diharapkan menjelaskan penyebab kematian secara objektif, menguji dugaan kejanggalan, serta mengurangi spekulasi publik. Hingga laporan disampaikan, penyebab kematian Sutrimo belum dipastikan, sehingga proses penyelidikan dan keterangan resmi kepolisian masih diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat dengan bukti kuat.

