SUARBERITA.COM - Pihak Istana menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghormati independensi penegakan hukum dengan menolak segala bentuk intervensi terhadap perkara dugaan korupsi mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah menyampaikan pernyataan resmi mengenai sikap kepala negara terhadap perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Posisi independen pemerintah ini dipaparkan langsung oleh Deputi 3 Bakom RI, Kurnia Ramadhana.
Pihak Bakom menggarisbawahi bahwa eksekutif menghormati otoritas yudisial. "Yang bisa ditegaskan oleh pemerintah, Presiden tidak mau dan tidak boleh campur tangan terhadap proses hukum," jelas Kurnia. Dikutip dari inews, Rabu (15/7/2026). Kendati membatasi diri dari jalannya penanganan perkara spesifik, kepala negara dipastikan tetap konsisten mengawal jalannya pembersihan birokrasi dari praktik rasuah.
Berdasarkan komitmen politik yang dicanangkan sejak sebelum menjabat, prioritas pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda utama. Istana menghendaki agar semangat penindakan kasus-kasus penyelewengan keuangan negara tidak mengendur dan berjalan tanpa tebang pilih.
Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan bahwa institusi penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya tekanan politik luar dalam mengusut tuntas keterlibatan mantan pejabat struktural korps adhyaksa tersebut.
Pernyataan dari Badan Komunikasi Pemerintah mempertegas komitmen Presiden dalam menegakkan supremasi hukum. Dengan memisahkan wewenang politik dari wilayah yudisial, pemerintah berharap proses hukum terhadap eks Jampidsus dapat berjalan objektif sekaligus membuktikan ketegasan komitmen pemberantasan korupsi nasional secara berkelanjutan tanpa adanya intervensi dari kekuasaan.

