Kenapa Praperadilan Dr Tifa Gugur? Ini Peran Pasal 75 Ayat 5 KUHAP Baru
Praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8). Hakim menilai persoalan yang diajukan Tifa seharusnya ditempuh melalui mekanisme dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan kembali melalui praperadilan.













