SUARBERITA.COM - Polres Berau, Kalimantan Timur, membekuk seorang pria berinisial BS yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Kebakaran tersebut meluas hingga menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
“Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu,” kata Ridho dikutip dari MediaIndonesia, Jumat (21/8/2026).
Kronologi tersebut bermula saat tim gabungan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan di lapangan serta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi kebakaran tidak terjadi secara alami.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada BS sehingga polisi melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta membekuk pria tersebut sebagai terduga pelaku pembakaran. Berdasarkan pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan. Pembakaran dilakukan untuk menyiapkan tanah yang rencananya akan digunakan sebagai area perkebunan kelapa sawit.
Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. BS diduga menyalakan api di lima titik berbeda. Namun, cuaca panas, vegetasi yang mengering, dan hembusan angin kencang membuat api sulit dikendalikan.
Api kemudian meluas melewati batas lahan dan turut membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi. Perusahaan yang terdampak selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Api itu membakar lahan seluas kurang lebih 12 hektare dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Ridho.
Proses hukum terhadap BS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan lingkungan hidup, perkebunan, kehutanan serta Pasal 305 KUHP. Atas dugaan tersebut, BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Berau kini meningkatkan kesiapsiagaan di sejumlah wilayah rawan karhutla dan menyiagakan tim gerak cepat selama 24 jam untuk merespons titik api.

