SUARBERITA.COM - Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali bergulir. Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menegaskan adanya niat jahat atau Mens Rea.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pada Jumat (21/8/2026).
“Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya,” ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dikutip dari Inews, Sabtu (22/8/2026).
Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan dengan nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian.
“Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt. Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tambah jaksa.
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK membantah dalil tim kuasa hukum Yaqut yang menyebut dakwaan tidak menguraikan perbuatan terdakwa serta tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji, yang seharusnya dijalankan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.

