SUARBERITA.COM - Praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8). Hakim menilai persoalan yang diajukan Tifa seharusnya ditempuh melalui mekanisme dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan kembali melalui praperadilan.
Putusan tersebut berkaitan dengan polemik pelimpahan kembali perkara Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah sebelumnya majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Dalam perkara tersebut, jaksa kemudian mengajukan kembali dakwaan. Tifa mempersoalkan langkah tersebut dan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penuntut umum.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad menyatakan permohonan tersebut gugur demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Kunci pertimbangan hakim berada pada Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme baru terkait surat dakwaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa apabila surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum telah diperbaiki dan diajukan kembali, kemudian terdakwa atau advokatnya masih mengajukan keberatan, maka keberatan tersebut diperiksa dan diputus bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir. Artinya, keberatan terhadap dakwaan yang diajukan kembali tidak serta-merta menjadi objek praperadilan tersendiri. Persoalan tersebut diarahkan masuk ke pemeriksaan perkara utama.
Dalam kasus Tifa, hakim menilai setelah perkara kembali dilimpahkan ke pengadilan, status Tifa telah menjadi terdakwa. Karena itu, keberatan terhadap pelimpahan kembali dakwaan seharusnya diajukan sebagai bagian dari perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkaran dan bukan praperadilan. Pertimbangan tersebut membuat hakim tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan praperadilan Tifa dan menyatakan permohonannya gugur demi hukum.
Putusan tersebut sekaligus memperjelas mekanisme dalam KUHAP baru. Keberatan terhadap dakwaan yang diajukan kembali akan dibahas dalam sidang perkara utama, bukan melalui praperadilan. Kasus Tifa pun menjadi salah satu contoh awal bagaimana ketentuan baru dalam KUHAP tersebut diterapkan dalam praktik persidangan.
