Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Penistaan Agama di Ancol

Moh Wasil Haqqullah14 Agustus 202615.00 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Penistaan Agama di Ancol

SUARBERITA.COM - Empat tersangka ditetapkan setelah polisi menyelidiki dugaan penistaan agama dalam kegiatan festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu malam dan proses hukum kini berlanjut lebih lanjut.


Polda Metro Jaya menetapkan RES, AK, I, dan M sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menyatakan RES dan AK telah ditangkap pada Rabu (12/8) serta ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. "Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman di Jakarta, Kamis. Dikutip dari Antara, Jumat (14/8/2026).

Kasus ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8). Peristiwa terjadi Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB di stan minuman beralkohol dalam festival The Sounds Project, Eco Park Ancol. Penyidikan awal menyebut RES menjadi host, sedangkan I dan AK diduga memberi tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol. M kemudian melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Polisi mengamankan lima flashdisk berisi rekaman video. Penyidik memeriksa penyelenggara petugas stan, dan perusahaan produsen minuman, dan meminta keterangan ahli. Para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.


Penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan pihak terkait dan ahli. Dua tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya berstatus tersangka. Polisi menerapkan pasal pidana sesuai hasil penyidikan serta mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang video provokatif. Polda Metro Jaya meminta publik menghormati proses hukum dan menjaga kerukunan serta keamanan di tengah masyarakat Indonesia.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!