Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Tetapkan Tersangka 89 Orang, Bareskrim Polri Telusuri Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Muhammad Nadhif Firdausi29 Agustus 202607.15 WIB
Tetapkan Tersangka 89 Orang, Bareskrim Polri Telusuri Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

SUARBERITA.COM - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejumlah 89 orang. Jumlah tersangka mengalami kenaikan setelah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Dilansir dari VIVA News & Insights, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni dalam keterangan pers pada Jumat (28/7) mengatakan, “Terdapat tambahan tersangka 17 orang yang sebelumnya 72 orang. Total tersangka menjadi 89 orang.”

Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan bahwa Bareskrim Polri sedang menelusuri korporasi yang terlibat kasus karhutla. Menurut Irhamni, alat bukti masih diperkuat untuk mengetahui motif pembakaran hutan dan lahan atas perintah atau melibatkan transaksi dengan korporasi.

"Sekarang masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi," ujar Irhamni.

Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka perorangan, melainkan potensi keterlibatan korporasi yang menyebabkan karhutla. Selain penegakan hukum, Bareskrim Polri juga memperkuat pencegahan karhutla di tengah musim kemarau panjang.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!