SUARBERITA.COM - Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai harus menjadi pengingat pentingnya memperkuat perlindungan hak warga sipil dalam sistem hukum nasional. Hal itu disampaikan oleh Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih humanistik, berkeadilan, dan menghormati martabat manusia. Menurutnya, makna kemerdekaan tidak hanya terbatas pada terbebasnya Indonesia dari penjajahan.
Kemerdekaan juga harus dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari termasuk melalui sistem hukum yang memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan. “Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara,” kata Bimantoro, Senin dikutip dari Antara (17/8/2026).
Pihaknya menilai pembaruan hukum pidana tidak cukup dilakukan melalui perubahan pasal. Paradigma aparat penegak hukum juga perlu berubah agar hukum tidak sebatas berorientasi pada penghukuman. Pasalnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, memulihkan korban, melindungi masyarakat sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana.
Bimantoro juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium atau penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Tidak semua persoalan, kata dia, harus diselesaikan melalui pemidanaan apabila terdapat mekanisme lain yang sah dan lebih memberikan manfaat.
“Ukurannya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, memulihkan korban, sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana,” katanya.
Selain aspek pemidanaan, Bimantoro menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pemeriksaan. Dia menilai penggunaan kamera pengawas atau sistem perekaman sesuai ketentuan hukum dapat memperkuat akuntabilitas penegakan hukum.
Perekaman tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalani pemeriksaan. Instrumen tersebut juga dapat melindungi aparat yang menjalankan tugas secara profesional dari tuduhan yang tidak benar.
Bimantoro menegaskan negara hukum yang kuat bukan negara yang memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat. Menurutnya, kekuatan negara hukum justru terlihat dari kemampuan negara menegakkan hukum sekaligus membatasi kekuasaan demi melindungi hak warga sipil.
Dengan demikian, KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi instrumen penghukuman sekaligus fondasi sistem hukum yang menjunjung tinggi hak warga negara.

