SUARBERITA.COM - Perkara dugaan suap dalam tata kelola usaha pertambangan nikel memasuki babak baru. Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Agustus 2026.
Perkara tersebut telah diregister dengan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Sidang perdana akan beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap Laode Sinarwan Oda. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra di Jakarta, Rabu, mengatakan sidang perdana Laode dijadwalkan berlangsung pada Kamis 27 Agustus.
"Majelis hakim yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan," kata Andi dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2026).
Laode akan menghadapi persidangan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Hery sebelumnya telah menjalani persidangan dalam perkara yang sama dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara tersebut, Laode diduga memberikan suap sebesar Rp675 juta kepada Hery melalui Lukman Malanuang yang diberikan lewat Edi Sukandi. Dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan upaya memengaruhi Hery agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Hery didakwa menerima suap dengan total nilai Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Suap tersebut diduga diterima untuk menggerakkan Hery agar mengatur LHP Ombudsman RI sesuai kepentingan pihak-pihak tertentu.
Pengaturan LHP tersebut diduga dilakukan agar penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, LHP tersebut diharapkan menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan maladministrasi.
Jejak penerimaan Hery dalam perkara tersebut tidak hanya berasal dari Laode. Ia juga diduga menerima suap Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng melalui Lukman Malanuang. Hery juga diduga menerima rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi dan Rp525 juta. Dalam perkara yang sama, Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dengan digelarnya sidang perdana Laode, perkara dugaan suap yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel tersebut memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Agenda awal persidangan akan menentukan bagaimana jaksa menguraikan konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan terdakwa berdasarkan surat dakwaan.

