SUARBERITA.COM - Kasus penebangan 10 pohon peneduh di persimpangan Jalan Martadinata dan Jalan Cihapit, Bandung, menarik perhatian DPR RI. Tindakan tersebut diduga dilakukan demi memperluas visibilitas videotron di area komersial lapangan padel.
Peristiwa penebangan pohon yang diduga dilakukan secara ilegal ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. Ia menegaskan bahwa pohon-pohon besar yang telah tumbuh selama puluhan tahun merupakan infrastruktur ekologis vital yang berfungsi menyerap emisi karbon, menghasilkan oksigen, serta menahan limpasan air hujan.
Eddy menyatakan "Pak Wali dan teman-teman dari Pemkot Kota Bandung, saya memang dari awal sudah menaruh perhatian besar terhadap pemotongan pohon yang dilakukan secara ilegal, indikasinya untuk pelaksanaan pembangunan padel yang ada videotronnya. Ini yang mengkhawatirkan, karena demi komersialisasi lahan, kemudian masalah lingkungan itu dikorbankan. Apalagi ini indikasinya tidak berizin," dikutip dari Kompas. Selasa (11/8/2026).
Sebagai bentuk respons serius, DPR RI kini tengah memproses wacana revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup. Eddy menjelaskan bahwa "Jadi, kami (DPR RI) menaruh perhatian yang besar sekali terhadap hal ini. Makanya saya sekarang sedang berpikir, kita di DPR RI sedang dalam proses untuk melakukan juga pembahasan revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup. Perlu adanya penegasan di dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup tentang penanganan masalah pohon ini," tambah Eddy.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah tegas dengan menyegel videotron serta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada pengelola. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan kasus ini akan terus diusut secara hukum. Menurutnya, penebangan pohon tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan merusak estetika kota. Pemerintah kota berkomitmen untuk menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas pengrusakan aset ekologis tersebut.
Kasus penebangan 10 pohon di Bandung menjadi momentum bagi DPR RI untuk memperkuat regulasi lingkungan hidup melalui revisi undang-undang. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran, baik melalui sanksi administratif maupun tindak lanjut di meja hijau, dipandang perlu untuk melindungi ruang terbuka hijau sebagai aset penting bagi generasi mendatang.

